PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 83 Tahun 2011 Tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Bidan Praktek dan Swasta Lainnya di Kabupaten Semarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 83 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan BAB IV Huruf G Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/PER/111/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan pada dasarnya disebutkan bahwa dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan dana persalinan terintegrasi dan merupakan dana belanja bantuan sosial yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan pelayanan persalinan bagi seluruh ibu hamil/ bersalin yang membutuhkan;
- bahwa dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a setelah diterimakan kepada Kepala Dinas Kesehatan sebagai penanggungjawab program, maka status dana tersebut berubah menjadi dana masyarakat (sasaran) yang ada di rekening Dinas Kesehatan;
- bahwa setelah Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) dan jaringannya serta fasilitas kesehatan lainnya (swasta yang bekerjasama) melakukan pelayanan kesehatan dan mendapatkan pembayaran klaim dari Tim Pengelola Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Kabupaten maka status dana tersebut berubah menjadi pendapatan/ penerimaan fasilitas kesehatan;
- bahwa dana yang telah menjadi pendapatan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) sebagaimana dimaksud dalam huruf c pembagiannya dapat diatur oleh Bupati melalui usulan Kepala Dinas Kesehatan;
- bahwa sesuai dengan usulan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang bahwa pengaturan pendapatan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) sebagaimana dimaksud dalam huruf c disetorkan dan tercatat di kantor kas daerah sebagai pendapatan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), tetapi dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan dana tersebut dikembalikan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan kegiatan lainnya. Dan jasa pelayanan persalinan baik dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) maupun dari Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) untuk jasa tenaga kesehatan penolong persalinan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 83 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
- Undang~Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/PER/111/2011;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 83 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.