PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Semarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Semarang, pertu disusun tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas Kecamatan dan Kelurahan;
- bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada, maka perlu disusun kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Semarang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Semarang
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 92 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.