Peraturan Bupati Semarang Nomor 96 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 96 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kerja sesuai dengan tanggung jawabnya, perlu diberikan kompensasi karena resiko kerja kepada Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 96 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
96

Tahun
2018

Tentang
Pemberian Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD.2018/NO.96

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 99 Tahun 2017 tentang Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dengan Perjanjian Kerja Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 96 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar