PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009, Pemerintah Daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, jumlah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun “Anggaran 2009 belum sesuai dengan ketentuan sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dengan pergeseran anggaran Belanja Hibah pada Satuan Kerja Pcrangkat Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ke Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 dan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah Pedoman diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pengeluaran belanja dapat dilakukan pelampauan batas tertinggi yang dianggarkan dalam APBD jika dalam keadaan darurat, yang salah satu kriterianya adalah berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah dan dilakukan terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD bahwa dalam rangka pelaksanaan pencairan dana pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf cl perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Sukohaijo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.