Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan perkembangan dinamika keuangan daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Dasar hukum Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ;
  10. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022;
  11. chat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Nomor
48

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2023

Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 48 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar