Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang pertambangan mineral dan batubara yang tersedia diwilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan adanya kewenangan yang cukup luas pada Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengelola sumber daya alamnya yang potensial yang terdapat diwilayahnya antara lain dalam pengelolaan usaha pertimbangan mineral dan batubara, maka dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan daerah dengan memperkecil kerusakan lingkungan atau dampak negatif kegiatan pengelolaan sumber daya alam, perlu diatur kegiatan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dan dalam rangka pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara perlu diatur perijinannya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
  21. Keppres. RI Nomor 75 Tahun 1996
  22. Permen. ESDM Nomor 18 Tahun 2008
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pemerintah Daerah;
4. Jenis Komoditas Tambang;
5. Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Bagian Kesatu:
Wilayah Pertambangan Bagian Kedua:
Wilayah Usaha Pertambangan Bagian Ketiga:
Wilayah Pertambangan Rakyat Bagian Keempat:
Usaha Pertambangan 6. Perizinan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bagian Kesatu:
Umum Bagian Kedua:
Pemberian WIUP Bagian Ketiga:
Pemberian IUP Bagian Keempat:
Pertambangan Mineral dan Batubara Bagian Kelima:
Pemasangan Tanda Batas Bagian Keenam:
Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP Bagian Ketujuh:
Perpanjangan IUP Eksplorasi Bagian Kedelapan:
Perpanjangan IUP Operasi Produksi 7. Pertambangan Rakyat;
Bagian Kesatu:
Umum Bagian Kedua:
Izin Pertambangan Rakyat 8. Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan;
9. Perubahan Luasan Wilayah;
Bagian Kesatu:
Penciutan Wilayah Bagian Kedua:
Perubahan Karena Hak Masyarakat 10. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat;
12. Peningkatan Nilai Tambah Pengolahan Dan Pemurnian;
Bagian Kesatu:
Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian Bagian Kedua:
Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara 13. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
14. Tata Cara Penyampaian Laporan;
15. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP;
16. Larangan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin;
Bagian Kesatu:
Larangan Bagian Kedua:
Hak Bagian Ketiga:
Kewajiban 17. Reklamasi dan Pascatambang;
Bagian Kesatu:
Reklamasi dan Pascatambang IUP Bagian Kedua:
Reklamasi dan Pascatambang IPR 18. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang;
Bagian Kesatu:
Kepala Inspeksi Tambang (PIT) Bagian Kedua:
Kepala Teknik Tambang 19. Pendapatan Daerah;
20. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
Bagian Kesatu:
Pembinaan dan Pengawasan Bagian Kedua:
Perlindungan Masyarakat 21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan 25. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
7 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2012

Berlaku Tanggal
30 Januari 2012

Sumber
LD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (31.83 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar