Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Ketenagalistrikan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
:
Ketentuan Umum, Penguasaan dan Pengusahaan, Usaha Ketenaga Listrikan, usaha Penyediaan tenaga Listrik, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Insdutri Penunjang Tenaga Listrik.Perizinan, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Tenaga Listrik dan Izin Operasi, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, penggunaan tanah, Ganti rugi, Kompensasi, izin Usha Jasa Penunjang Tenaga Lsitrik, Hak dan Keajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Lsitrik, Hak dan Kewajiban Konsumen, Keteknikan, Keselamatan Ketenagalistrikan, Instalasi Tenaga Listrik, Tenaga Teknik, Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listruik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan informastika. Pembinaan dan pengawasan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHAP KESATU
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.