PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk membantu Bupati menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, telah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
- bahwa dengan telah diubahnya pedoman organisasi Satuan Polisi Pamong Praja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu untuk menata kembali organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.