Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 di Kabupaten Banyumas sepanjang yang mengenai pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 9, Ketentuan Pasal 34, Ketentuan Pasal 35, Ketentuan Pasal 36, Ketentuan Pasal 39, Ketentuan Pasal 49, Ketentuan Pasal 55, Ketentuan Pasal 56, Ketentuan Pasal 64, Ketentuan Pasal 65, Ketentuan Pasal 70, Ketentuan Pasal 71, Ketentuan Pasal 77, Ketentuan Pasal 78, Ketentuan Pasal 84, Ketentuan Pasal 85, Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB, Ketentuan Pasal 90, Ketentuan Pasal 91, Ketentuan Pasal 94, Ketentuan Pasal 96, Ketentuan Pasal 97, Ketentuan Pasal 99, Ketentuan Pasal 100
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.