Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumbpr daya hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga perlu dikelola secara bijaksana berdasarkan azas manfaat dan berkelanjutan sesuai dengan fungsinya untuk menunjang pembangunan Daerabahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan Nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekonomian Nasional termasuk perekonomian masyarakat didalam dan disekitar hutan melalui Deregulasi dan Debirokratisasi yang dilandasi prinsip- prinsip Good Governance dan pengelolaan hutan lestarbahwa potensi sumber daya hutan di Daerah Kabupaten Buol memiliki arti penting baik dari aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun aspek produksi hasil hutan sebagai salah satu sumber penerimaan Daerah dan pendapatan masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutar Hasil Hutan di Kabupaten Buol.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
  27. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PPemanfaatan Hutan dan Pemungutar Hasil Hutan di Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan;
pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan;
perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan;
izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
izin pemungutan hasil hutan kayu;
izin pemungutan hasil hutan bukan kayu;
izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK);
izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
izin pemanfaatan kayu;
pembinaan;
sanksi;
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol

Nomor
10 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (13.52 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar