Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sumbpr daya hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga perlu dikelola secara bijaksana berdasarkan azas manfaat dan berkelanjutan sesuai dengan fungsinya untuk menunjang pembangunan Daerabahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan Nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan peningkatan perekonomian Nasional termasuk perekonomian masyarakat didalam dan disekitar hutan melalui Deregulasi dan Debirokratisasi yang dilandasi prinsip- prinsip Good Governance dan pengelolaan hutan lestarbahwa potensi sumber daya hutan di Daerah Kabupaten Buol memiliki arti penting baik dari aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun aspek produksi hasil hutan sebagai salah satu sumber penerimaan Daerah dan pendapatan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutar Hasil Hutan di Kabupaten Buol.