Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 adalah berupa laporan keuangan beserta rinciannya yang tercantum pada Lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (194.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar