PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kebudayaan Daerah merupakan modal sosial, aset, dan investasi bagi kemajuan dan peradaban daerah dan menjadi kekayaan kebudayaan nasional dalam membangun peradaban masyarakat yang berdasarkan falsafah bangsa;
- bahwa budaya masyarakat Daerah merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Daerah, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilainilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina oleh Pemerintah Daerah dengan tetap menjaga identitas budaya daerah dalam perkembangan masyarakat;
- bahwa guna memberikan arah, landasan dan pedoman pemajuan kebudayaan di Daerah maka perlu dibentuk sebuah Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Pemajuan Kebudayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2024
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2024
Berlaku Tanggal
14 Maret 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.