Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Bab IV Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai wahana demokrasi di Desa perlu menetapkan pengaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Dan Jumlah Keanggotaan BPD, Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan Dan Penetapan Anggota BPD, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Tertib Rapat BPD, Pemberhentian Dan Masa Keanggotaan BPD, Anggota BPD Antarwaktu, ketentuan penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.