Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 26 sampai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 40 sampai dengan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu mengatur Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Teknis Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa, pelaksanaan, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa,biaya pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, Tugas, Wewenang, Kewajiban Dan Hak Kepala Desa, pelaporan kepala desa, larangan, sanksi, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, penjabat kepala desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa, tindakan penyidikan, tindakan dan sanksi administratif,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.