Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Kampung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pendapatan kampung dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di kampung, pemerintah kampung dapat mendirikan Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Badan Usaha Milik Kampung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2014
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2016.

BUMK didirikan dengan maksud sebagai wadah penggerak seluruh aktivitas usaha masyarakat di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Kampung dan/atau kerja sama antar Kampung guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Kampung. BUMK dapat berbentuk:
Perusahaan Kampung;
atau Perusahaan Perseroan. BUMK berkedudukan dan mempunyai wilayah usaha di Kampung yang bersangkutan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMK terdiri dari:
Penasihat;
Pelaksana Operasional, dan
Dewan Pengawas. Penasihat dijabat secara melekat (ex officio) oleh Kepala Kampung yang bersangkutan. Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola serta mengembangkan BUMK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dewan Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Badan Usaha Milik Kampung

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017

Berlaku Tanggal
22 Desember 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (134.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar