Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, maka Pemerintah Kab. Jayapura mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal untuk menumbuhkembangkan iklim penanaman modal yang kondusif di daerah yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kelangsungan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang NO. 32 Tahun 2009
- Undang-Undang NO. 3 Tahun 2014
- Undang-Undang NO. 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Jayapura Nomor 15 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan sasaran;
kewenangan penanaman modal;
kebijakan penanaman modal;
pengembangan penanaman modal;
peran serta masyarakat;
ketenagakerjaan;
insentif dan kemudahan penanaman modal;
pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal;
sanksi administratif;
penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.