Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan proses dan tahapannya dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan/pengundangan, dan penyebarluasan;
  2. bahwa untuk menjamin keterbukaan, aspiratif, dan implementatif, perlu melibatkan masyarakat sehingga Pembentukan Produk Hukum Daerah berdampak terhadap keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan;
  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam proses dan tahapan, Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu didukung dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015,
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 September 2023

Diundangkan Tanggal
29 September 2023

Berlaku Tanggal
29 September 2023

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar