Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kabupaten Jayapura memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis maupun demografis yang potensial terjadinya bencana sehingga diperlukan keterpaduan dalam penanganan baik pada pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana agar penanganan pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana lebih terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
  12. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini dibahas mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2011

Berlaku Tanggal
05 Juli 2011

Sumber
LD.2011/NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar