Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan adanya perubahan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura sehingga mengakibatan perubahan terhadap capaian kinerja, dengan adanya perubahan capaian kinerja sesuai perubahan visi dan misi maka dipandang perlu menata kembali lembaga teknis daerah yaitu meningkatkan satuan kerja perangkat daerah yang berbentuk kantor menjadi badan, membentuk satuan kerja perangkat daerah badan yang baru, dan menghapus dua satuan kerja perangkat daerah badan koordinasi maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Mmmmm Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini dibahas mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas, pokok dan fungsi dan pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
4 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jayapura

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
19 Desember 2013

Berlaku Tanggal
19 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (236.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar