Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna terwujudnya pedoman dan dasar dalam penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, penyuluhan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan penerbitan Surat Izin dan Perda Nomor 17 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Jayapura tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
- Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
- Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009
- Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011
- Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Daerah ini diatur pengurusan SIUP, kewenangan dan pembinaan, persyaratan penerbitan SIUP. tata cara penerbitan SIUP, perihal pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan oleh pemilik SIUP, pelaporan, penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.