Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa APBD Kabupaten Jayapura belum mampu/ dapat menutup seluruh biaya pelayanan/operasional RSU Yowari sehingga kepada orang/ badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib membayar retribusi dengan pengecualian bagi masyarakat penduduk Kabupaten Jayapura yang tidak mampu dan telah menjadi peserta asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan dan biaya RSUD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.