Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Perda Nomor 6 Tahun 2015 sehingga berdampak pada nomenklatur dan struktur organisasi pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi yang mengalami perubahan yakni Seksi Pos dan Telekomunikasi, Pelayanan Informasi dan Komunikasi menjadi salah satu seksi pada Badan Komunikasi, Informatika, Perpustakaan, dan Arsip Daerah, perlu ditetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah sebelumnya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2013.

Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah NO. 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Jayapura. Terdapat perubahan pada dua pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Jayapura

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2016

Berlaku Tanggal
10 Juni 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar