Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Adanya perubahan capaian kinerja sesuai perubahan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jayapura dipandang perlu memisahkan kewenangan pengelolaan pendapatan dan kewenangan pengelolaan keuangan dan asset daerah dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah menjadi dua Satuan Kerja Perangkat Daerah serta melakukan perubahan terhadap struktur organiasi Inspektorat disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku khusus mengenai Inspektorat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Inspektorat, dan Rumah Sakit Umum Daerah Yowari
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi, kelompok jabatan fungsional dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.