Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan perlu dilakukan pencabutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jayapura

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2018

Berlaku Tanggal
23 Juli 2018

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (59.96 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar