Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82
- Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 4 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Adapun yang diubah adalah pasal 20 huruf g mengenai:
persyaratan calon Kepala Desa. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan kepala desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.