Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintah Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82
  8. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 4 Tahun 2015

Dalam peraturan ini diatur perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Adapun yang diubah adalah pasal 20 huruf g mengenai:
persyaratan calon Kepala Desa. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
LD. 2016/ NO. 10

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan kepala desa

Download PDF (188.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar