Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
  9. dan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan kepala desa yang dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dilakukan secara bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan yang meliputi tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan, dan pelantikan. Masa jabatan kepala desa ditentukan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan kepala desa terpilih dapat mengikuti pemilihan kembali pada periode berikutnya paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kabupaten Kolaka dan dana bantuan dari APBDesa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
12 November 2015

Diundangkan Tanggal
12 November 2015

Berlaku Tanggal
12 November 2015

Sumber
LD. 2015/ NO. 4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Download PDF (2.08 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar