Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka dalam manajemennya rentan menimbulkan masalah hukum, sering tercipta suasana yang tidak kondusif, sehingga perusahaan tidak dapat berperan sebagaimana tujuan pendiriannya. Hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka, dalam implementasinya kerap menimbulkan multi tafsir oleh berbagai pihak dan kurang memberikan kepastian hukum, sehingga perlu ditinjau kembali untuk disempurnakan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- No. 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kolaka Nomor 4 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang perusahaan umum daerah aneka usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
kedudukan kantor dan anak perusahaan;
maksud dan tujuan;
bidang usaha;
bupati ;
direksi;
badan pengawas;
kepegawaian;
tahun buku, laporan keuangan, dan rencana kerja/rencana anggaran;
pengalokasian laba perusahaan dan dana operasional;
pengelolaan barang perusahaan;
pembubaran perusahaan;
serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KOLAKA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.