Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang ruang lingkup dan jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
- bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1924)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah (Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
- Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258)
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran negara nomor Nomor 3692)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan Peraturan Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dala Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang ruang lingkup dan jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor I Tahun 1989 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka ( Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 1989 Seri D Nomor 4).
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
cara perhitungan retribusi;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
saat retribusi terutang;
tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
ketentuan pidana;
penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA KABUPATEN KOLAKA
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.