Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 1999

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang ruang lingkup dan jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga merupakan Retribusi Daerah Tingkat II;
  2. bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1924)
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Pemerintahan di Daerah (Lemabaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
  3. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Retrubusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran negara nomor Nomor 3692)
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 Tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Pedoman pengesahan Peraturan Daerah
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang tata cara pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah
  12. Keputusan Menteri Dala Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang ruang lingkup dan jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor I Tahun 1989 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka ( Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 1989 Seri D Nomor 4).

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
nama, obyek dan subyek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
cara perhitungan retribusi;
wilayah pemungutan;
sanksi administrasi;
saat retribusi terutang;
tata cara pemungutan;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
ketentuan pidana;
penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
8 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Ditetapkan Tanggal
28 April 1999

Diundangkan Tanggal
23 November 1999

Berlaku Tanggal
23 November 1999

Sumber
LD. 1999/ NO. 29

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA KABUPATEN KOLAKA

Download PDF (69.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Kategori Tak Berkategori

Tinggalkan komentar