PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan dinamika masyarakat sehingga perlu digantbahwa dalam rangka tertib administasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Nomor
9
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka
Ditetapkan Tanggal
07 April 2007
Diundangkan Tanggal
14 April 2007
Berlaku Tanggal
14 April 2007
Sumber
LD. 2007/ NO. 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.