Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan dinamika masyarakat sehingga perlu digantbahwa dalam rangka tertib administasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang – undang Nomor29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 1647)
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lermbaran negara Republik Indonesia Nomor 3019)
- Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3474)
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 119)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pemberian Surat Keterangan Pengganti Dokumen Penduduk Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana di Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil di Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Pneduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk , Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipl
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 200 tentang Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
hak dan kewajiban;
register dan pencatat sipil;
pendaftaran penduduk;
pencatatan sipil;
blangko dokumen kependudukan;
penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
pelaporan;
ketentuan lain-lain;
ketentuan penyidikan;
sanksi administrasi;
serta ketentuan pidana
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka
Ditetapkan Tanggal
07 April 2007
Diundangkan Tanggal
14 April 2007
Berlaku Tanggal
14 April 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (149.76 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.