Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rokok yang asapnya mengandung zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
  13. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV KTR;
BAB V LARANGAN;
BAB VI PENGENDALIAN IKLAN/REKLAME PRODUK ROKOK DI MEDIA DALAM RUANG DAN LUAR RUANG;
BAB VII TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN UNTUK PRODUK ROKOK;
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X PENYIDIKAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2018

Berlaku Tanggal
23 Juli 2018

Sumber
LD.2018/2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Download PDF (242.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar