PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan pelayanan publik serta memberikan perijinan dan kemudahan dalam iklim investasi, maka perlu melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok saat ini
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Perubahan mengenai:
cakupan Kawasan Tanpa Rokok, penambahan satu ayat pada ayat 6 Pasal 16 dan penghapusan ayat 7 Pasal 16, dan tidak diperbolehkannya reklame/iklan rokok di wilayah KTR
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.