Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penambahan objek dan perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Thaun 1983,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus 3 Tahun 2007,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 yaitu tentang objek retribusi dan struktur dan berasnya tarif,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2021

Sumber
LD.2021/No.2

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010

Download PDF (951.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar