Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian, serta adanya penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan, perlu mengubah Perubahan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
4

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2021

Sumber
LD.2021/No.4

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar