PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka perangkat daerah disusun berdasarkan pada volume beban tugas untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan atau untuk mendukung dan menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, perlu dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kudus, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 7, penghapusan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.