Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka optimalisasi dan peningkatan PAD khususnta dari sektor pajak daerah, perlu mengubah struktur tarif pajak restoran sebagaimana tertuang dalam Perda Kab Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU no 13 Tahun 1950;
UU No 8 Tahun 1981;
UU no 14 tahun 2002;
UU no 17 Tahun 2003;
UU no 17 Tahun 2003;
UU No 1 Thaun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU no2 3 Tahun 2014;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 2 Tahun 1985;
PP no 10 tahun 1987;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007;
Perda Kab Kudus No 16 Tahun 2010;
Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 dan penghapusan Pasal 36.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019

Berlaku Tanggal
27 Desember 2019

Sumber
LD.2019/No. 6

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar