Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam menjalankan otonomi daerah bertangung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan suatu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan dan pelindungan tenaga kerja lokal dan pekerja migran di Daerah;
  3. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dan pelindungan tenaga kerja lokal dan pekerja migran di Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraannya dalam Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
6

Tahun
2024

Tentang
Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2024

Berlaku Tanggal
02 Januari 2024

Sumber
LD.2024/NOMOR.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar