Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemajuan kebudayaan daerah merupakan salah satu indikator strategis dalam rangka mencerdaskan, memajukan kesejahteraan umum, dan menyejahterakan rakyat, sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa upaya pemajuan kebudayaan daerah merupakan kewenangan daerah di Kabupaten Kudus yang belum dilaksanakan secara terencana, terukur dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah strategis berupa Perlindungan, Pelestarian, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan;
  3. bahwa untuk mendukung terlaksananya kewenangan pemerintah daerah di Kabupaten Kudus dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka perlu adanya landasan untuk memenuhi dan menjamin kepastian hukum yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kudus

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2021

Berlaku Tanggal
21 Desember 2021

Sumber
LD.2021/NOMOR.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar