Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No.13 Tahun 2009 Ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
12 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No.13 Tahun 2009 Ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan Tanggal
18 November 2013
Diundangkan Tanggal
18 November 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/NO.12
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.