Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Nomor
13 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2009
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2009/NO.5.SERI.E
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor13 Tahun 2009 ttg Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.