Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus di jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Perlu dilakukan penambahan ketentuan terkai tertib sosial pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 29A
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.