Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus di jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Perlu dilakukan penambahan ketentuan terkai tertib sosial pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yaitu diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 29A

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamandau

Nomor
14 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2017

Berlaku Tanggal
31 Desember 2017

Sumber
LD.2017/168

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A

Download PDF (736.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar