Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ketentraman dan ketertiban umum menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lamandau yang tentram dan tertib, maka perlu adanya regulasi yang jelas sehingga mampu melindungi lingkungan dan warga masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
- eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH;
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MASYARAKAT;
BAB IV TERTIB JALAN;
BAB V TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM;
BAB VI TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KOLAM;
BAB VII TERTIB LINGKUNGAN;
BAB VIII TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU;
BAB IX TERTIB BANGUNAN;
BAB X TERTIB SOSIAL;
BAB XI TERTIB KESEHATAN;
BAB XII TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN;
BAB XIII TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.