Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Landak
Nomor
11 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2007
Diundangkan Tanggal
31 Juli 2007
Berlaku Tanggal
31 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. LANDAK: 13 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.