PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap anggota masyarakat dapat menciptakan sampah sehingga penumpakan sampah tidak dapat dihindari dan terlebih jika tidak didukung oleh ketersediaan petugas kebersihan, sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai oleh karena itu dilakukan penarikan retribusi sebagai pembayaran jasa pelayanan persampahan/kebersihan;
- bahwa guna mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipandang tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah atas pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.