PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.