Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah disyahkannnya Undnag-Undnag Nomor 34 Tahun 2000 tentanng Perubahan atas Undnag-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Izin Tempat Usaha;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 ini adalah:
- Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No 28 Tahun 1959
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 18 Tahun 1997
- Undang-Undang No 23 Tahun 1997
- Undang-Undang No 22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Kepmendagri No 174 Tahun 1997
- Kepmendagri No 174 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini Antara lain Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.Izin Tempat Usaha adalah Izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada orang atau Badan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.