Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai:
objek retribusi, golongan tempat usaha, tarif retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
7 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Perubahan Atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2006

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2006

Berlaku Tanggal
29 Mei 2006

Sumber
LD.2006/NO.5 SERI C

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Download PDF (106.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar