Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Air dan Tanah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupate Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
- bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8842 Tahun 2016, telah dibatalkan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati merubah Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini Ialah:Undang-Undang No 28 Tahun 1959
- . Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang:
Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010 Nomor 17) diubah Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5 Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.