Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  2. bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUndang-Undang XII/2014 tentang Uji Materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 350/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas keuangan daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tanggal 9 September 2016 Nomor S-209/PK.3/2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu meninjau kembali tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam Peraturan ini Adalah: Undang-Undang No 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  4. Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri,menpu , Menkoinfo dan KBKPM No 18 Tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009, No 3/P/2009
  6. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011

Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang ;
Retribusi Jasa Umum.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018

Berlaku Tanggal
26 Maret 2018

Sumber
LD.2018/NO.2

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

    Mengubah :

    1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

    Download PDF (76.11 KB)

     

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

    Tinggalkan komentar